Lagu ini dulu terdengar ekstrem, kini ia terbaca sebagai prosedur: cara teror terhadap warga sipil dijalankan dalam konteks kekuasaan negara.
Konteks di sini tentulah negara sebagai ruang yang memungkinkan keterlibatan, pembiaran, bahkan pengaburan informasi.
Sipil bisa diracun di udara, dibunuh di trotoar jalan, ditenggelamkan di laut, diculik dan dihilangkan, atau disiram air keras.
Setelah teror terjadi, narasi dikendalikan, dibungkam lewat hukum dan dilemahkan lewat stigma.
Hasil akhirnya bisa ditebak: pelaku lapangan ditangkap, sementara aktor di balik peristiwa kerap tidak terungkap dan penanganan berhenti pada tingkat eksekutor.
Lagu “Di Udara” karya kugiran asal Jakarta, Efek Rumah Kaca tidak bercerita tentang satu kasus, Munir saja misalnya. Ia justru menginventarisasi semua metode teror terhadap warga sipil secara lengkap. Karenanya ia bisa dibaca lintas peristiwa. Yang berubah hanya nama dan waktu.
Di titik ini, rangkaian kejadian tidak lagi berdiri sendiri. Ia menunjukkan kecenderungan yang berulang di mana ruang kekuasaan tidak sepenuhnya transparan.
Reformasi 98 ternyata tidak sepenuhnya memutus kecenderungan ini. Ia hanya mengubah bentuk kekuasaan tanpa membongkar cara kerjanya. Impunitas tidak hilang, hanya bergeser bentuk.
Pada bagian lirik “Tapi aku tak pernah mati, tak akan berhenti”, saya berpendapat bahw ini bukanlah seruan harapan, melainkan penanda keras. Selama pola itu terus berulang, ia akan terus dikenali, diingat, dan dilawan.
Yang kini tersisa bukan lagi soal percaya atau tidak. Polanya sudah terlalu jelas untuk disangkal, terlalu konsisten untuk disebut kebetulan.
Dan setiap kali ia muncul kembali, yang diuji bukan ingatan publik, tapi keberanian pemimpin negara untuk mengungkap apa yang selama ini disembunyikan.
