Denpasastra.net

Studi Kasus Kontroversi Draft RUU KUHAP

Lihai Gunakan Kata Bersayap, Profesi Sastrawan Terancam Digantikan Anggota DPR

Sial betul jadi sastrawan di hari-hari sekarang. Sudah babak belur dihajar AI, kini kemampuan berbahasa yang paling halus, yaitu diksi bersayap dan multitafsir, justru dipraktikkan paling lihai oleh para legislator di Senayan.

Betapa tidak, RUU KUHAP yang sedianya menjadi teks hukum yang paling menuntut kejelasan justru dipenuhi kalimat longgar, istilah kabur, dan frasa-frasa yang tampak rapi tetapi tidak pernah selesai menjelaskan diri.

Draft RUU KUHAP yang tengah jadi kontroversi memperlihatkan bahwa persoalan bahasa bisa memicu persoalan publik. Kritik yang muncul di ruang publik antara lain mulai dari penangkapan yang tidak dibatasi jelas, ruang praperadilan yang menyempit, potensi tekanan terhadap tersangka, proses legislasi yang dipercepat, hingga hak korban yang tidak dioperasionalkan secara tegas.

Bagi pecinta sastra, pemerhati linguistik, dan mahasiswa jurusan bahasa, ini adalah momen yang tepat untuk melihat betapa bermasalahnya RUU KUHAP. Berikut ini adalah lima diantaranya.

“Dalam Hal Tertentu” — Pasal 90 ayat (2)

Lengkapnya adalah “Dalam hal tertentu, Penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.” Frasa ini tampak seperti pengecualian teknis tetapi tidak menyebutkan syarat, indikator, atau batas kondisi apa pun. Ia dipakai untuk merujuk pada perpanjangan waktu. Ketika syaratnya tidak dijelaskan, batas kewenangan bergeser dari teks ke penafsir.

Contoh penggunaan:

Seorang tersangka bisa saja ditahan lebih dari satu hari. Penyidik menyebut kondisi itu sebagai “dalam hal tertentu” tanpa penjelasan tambahan. Karena pasal tidak memberi indikator, tersangka tidak memiliki dasar untuk membantah perpanjangan tersebut.

“Alasan yang Dapat Diterima” — Pasal 219 ayat (1)

Lengkapnya adalah “Advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (5) dapat dibuka kembali.” Secara pragmatik, istilah “dapat diterima” adalah kategori evaluatif yang tidak memiliki kriteria minimal. Tidak jelas siapa yang menilai dan berdasarkan apa penilaian itu dilakukan. Frasa ini membuka ruang untuk menolak atau menerima permohonan tanpa standar objektif.

Baca Juga  The Pianist dan Pertaruhan Ruang Intim di Denpasar

Contoh penggunaan:

Seorang terdakwa mengajukan permohonan pembukaan kembali sidang karena menemukan bukti administrasi yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Permohonan diajukan melalui advokat, lengkap dengan dokumen pendukung. Namun majelis menolak permohonan itu dengan alasan bahwa dalil yang diajukan “tidak dapat diterima”. Tidak dijelaskan apa yang kurang, tidak dijelaskan standar apa yang digunakan, dan tidak ada parameter untuk menilai apakah alasan itu memadai atau tidak. Karena frasa “dapat diterima” tidak punya kriteria operasional, penolakan itu tidak dapat diuji secara substantif.

“Tindakan Hukum Lain Sesuai dengan Ketentuan UU Ini” — Pasal 147 ayat (1) huruf n)

Lengkapnya “pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Frasa ini membentuk kategori terbuka yang mengizinkan tindakan yang tidak tercantum dalam daftar sebelumnya tetap dianggap sah. Undang-undang tidak menetapkan batas atau definisi sehingga ruang khusus ini dapat menampung hampir apa pun.

Contoh penggunaan:

Penyidik mengambil dokumen pribadi seseorang tanpa surat perintah dan mencatatnya sebagai “tindakan hukum lain”. Karena undang-undang tidak memberi parameter, tindakan tersebut tidak dapat diuji proporsionalitas maupun legalitasnya.

“Pertimbangan Beserta Alasannya” — Pasal 219 ayat (5)

Istilah “pertimbangan” tampak formal tetapi tidak memiliki batas operasional. Undang-undang tidak menjelaskan apa saja yang wajib masuk dalam pertimbangan hakim, apakah bukti baru, keberatan pihak, atau kejanggalan prosedur. Ruang tafsir seluruhnya berada di dalam musyawarah majelis yang bersifat tertutup.

Contoh penggunaan:

Dalam putusan yang dipersoalkan karena mengabaikan bukti tertentu, hakim hanya merujuk pada “pertimbangan majelis”. Karena standar pertimbangan tidak ditentukan dan musyawarah tidak dibuka, isi keputusan tidak dapat diuji publik.

“Dalam Keadaan Mendesak…” — Pasal 106 ayat (4)

Baca Juga  Ada yang Baru di Denpasastra: Kolom Mingguan 'Kerumitan Sastra'

Lengkapnya “Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan setiap saat dan penyidik cukup menunjukkan tanda pengenalnya.” “Keadaan mendesak” adalah istilah yang tidak didefinisikan. Ketika digunakan untuk mengizinkan penggeledahan tanpa izin pengadilan, frasa ini memberi kewenangan luas kepada aparat untuk menentukan batasnya sendiri. Tidak ada parameter apa yang dianggap mendesak dan apa yang tidak.

Contoh penggunaan:

Penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin karena menganggap ada “keadaan mendesak”, padahal situasinya hanya risiko barang bukti berpindah tangan berdasarkan asumsi. Karena undang-undang tidak menetapkan ambang urgensi, tindakan tersebut tetap dianggap sah.

Lima contoh di atas memperlihatkan bahwa bahasa bukan hanya medium sastra, tetapi juga medium hukum. Pilihan kata yang kabur dapat menciptakan ruang tindakan, menurunkan standar akuntabilitas, dan melemahkan perlindungan warga.

Kemampuan memilih dan membaca kata bukan semata keterampilan literer, tetapi cara memahami bagaimana bahasa bekerja dalam relasi kuasa. Pada akhirnya, yang berbahaya bukan hanya tindakan aparat, tetapi kosakata yang memberi mereka ruang bertindak tanpa batas.

Jika ini terus berlangsung, rasanya para sastrawan tidak perlu lagi menulis metafora; para legislator sudah mengerjakan itu lebih lihai, lengkap dengan kabut-kabutnya.

Tanggapi Tulisan Ini

Yay
Meh
Terima kasih. Responmu menjadi bagian dari arsip bacaan ini.

Klab Baca Kerumitan Sastra

Dapatkan kolom mingguan Kerumitan Sastra langsung ke inbox kamu setiap Minggu pagi. Gratis, tanpa spam.

Baca Kebijakan Privasi untuk info perlindungan data lebih lanjut

Baca Juga

Komunitas Mahima Konsisten Gelar Rabu Puisi, Tegaskan Singaraja Sebagai Ibukota Puisi di Bali

Redaksi

Pemenang Lomba Baca Puisi Bali Politika 2025 Diumumkan. Berikut Ini Daftarnya

Redaksi

Album Musikalisasi Puisi “Jalan Suara” Diluncurkan, Royalti Masih Jadi Catatan

Redaksi

Ketika Semua Orang Menulis di Negeri yang Sepi Pembaca

Ervin Ruhlelana

Menteri Kebudayaan Layak Turun

Preman Laut

Tan Lioe Ie Terbitkan Dua Buku Baru di Bawah Ladang Publishing: ‘Tubuh yang Tak Patuh Seluruh’ dan ‘Sekolah Tikus’

Redaksi
Opini

Studi Kasus Kontroversi Draft RUU KUHAP

Lihai Gunakan Kata Bersayap, Profesi Sastrawan Terancam Digantikan Anggota DPR

Sumber foto: Tempo/Amston Probel.

Sial betul jadi sastrawan di hari-hari sekarang. Sudah babak belur dihajar AI, kini kemampuan berbahasa yang paling halus, yaitu diksi bersayap dan multitafsir, justru dipraktikkan paling lihai oleh para legislator di Senayan.

Betapa tidak, RUU KUHAP yang sedianya menjadi teks hukum yang paling menuntut kejelasan justru dipenuhi kalimat longgar, istilah kabur, dan frasa-frasa yang tampak rapi tetapi tidak pernah selesai menjelaskan diri.

Draft RUU KUHAP yang tengah jadi kontroversi memperlihatkan bahwa persoalan bahasa bisa memicu persoalan publik. Kritik yang muncul di ruang publik antara lain mulai dari penangkapan yang tidak dibatasi jelas, ruang praperadilan yang menyempit, potensi tekanan terhadap tersangka, proses legislasi yang dipercepat, hingga hak korban yang tidak dioperasionalkan secara tegas.

Bagi pecinta sastra, pemerhati linguistik, dan mahasiswa jurusan bahasa, ini adalah momen yang tepat untuk melihat betapa bermasalahnya RUU KUHAP. Berikut ini adalah lima diantaranya.

“Dalam Hal Tertentu” — Pasal 90 ayat (2)

Lengkapnya adalah “Dalam hal tertentu, Penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.” Frasa ini tampak seperti pengecualian teknis tetapi tidak menyebutkan syarat, indikator, atau batas kondisi apa pun. Ia dipakai untuk merujuk pada perpanjangan waktu. Ketika syaratnya tidak dijelaskan, batas kewenangan bergeser dari teks ke penafsir.

Contoh penggunaan:

Seorang tersangka bisa saja ditahan lebih dari satu hari. Penyidik menyebut kondisi itu sebagai “dalam hal tertentu” tanpa penjelasan tambahan. Karena pasal tidak memberi indikator, tersangka tidak memiliki dasar untuk membantah perpanjangan tersebut.

“Alasan yang Dapat Diterima” — Pasal 219 ayat (1)

Lengkapnya adalah “Advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (5) dapat dibuka kembali.” Secara pragmatik, istilah “dapat diterima” adalah kategori evaluatif yang tidak memiliki kriteria minimal. Tidak jelas siapa yang menilai dan berdasarkan apa penilaian itu dilakukan. Frasa ini membuka ruang untuk menolak atau menerima permohonan tanpa standar objektif.

Baca Juga  Bukan Sekadar Festival Musik: Catatan dari UVJF 2025 dan Polemik Jazz Indonesia

Contoh penggunaan:

Seorang terdakwa mengajukan permohonan pembukaan kembali sidang karena menemukan bukti administrasi yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Permohonan diajukan melalui advokat, lengkap dengan dokumen pendukung. Namun majelis menolak permohonan itu dengan alasan bahwa dalil yang diajukan “tidak dapat diterima”. Tidak dijelaskan apa yang kurang, tidak dijelaskan standar apa yang digunakan, dan tidak ada parameter untuk menilai apakah alasan itu memadai atau tidak. Karena frasa “dapat diterima” tidak punya kriteria operasional, penolakan itu tidak dapat diuji secara substantif.

“Tindakan Hukum Lain Sesuai dengan Ketentuan UU Ini” — Pasal 147 ayat (1) huruf n)

Lengkapnya “pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Frasa ini membentuk kategori terbuka yang mengizinkan tindakan yang tidak tercantum dalam daftar sebelumnya tetap dianggap sah. Undang-undang tidak menetapkan batas atau definisi sehingga ruang khusus ini dapat menampung hampir apa pun.

Contoh penggunaan:

Penyidik mengambil dokumen pribadi seseorang tanpa surat perintah dan mencatatnya sebagai “tindakan hukum lain”. Karena undang-undang tidak memberi parameter, tindakan tersebut tidak dapat diuji proporsionalitas maupun legalitasnya.

“Pertimbangan Beserta Alasannya” — Pasal 219 ayat (5)

Istilah “pertimbangan” tampak formal tetapi tidak memiliki batas operasional. Undang-undang tidak menjelaskan apa saja yang wajib masuk dalam pertimbangan hakim, apakah bukti baru, keberatan pihak, atau kejanggalan prosedur. Ruang tafsir seluruhnya berada di dalam musyawarah majelis yang bersifat tertutup.

Contoh penggunaan:

Dalam putusan yang dipersoalkan karena mengabaikan bukti tertentu, hakim hanya merujuk pada “pertimbangan majelis”. Karena standar pertimbangan tidak ditentukan dan musyawarah tidak dibuka, isi keputusan tidak dapat diuji publik.

“Dalam Keadaan Mendesak…” — Pasal 106 ayat (4)

Baca Juga  Tan Lioe Ie Terbitkan Dua Buku Baru di Bawah Ladang Publishing: 'Tubuh yang Tak Patuh Seluruh' dan 'Sekolah Tikus'

Lengkapnya “Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan setiap saat dan penyidik cukup menunjukkan tanda pengenalnya.” “Keadaan mendesak” adalah istilah yang tidak didefinisikan. Ketika digunakan untuk mengizinkan penggeledahan tanpa izin pengadilan, frasa ini memberi kewenangan luas kepada aparat untuk menentukan batasnya sendiri. Tidak ada parameter apa yang dianggap mendesak dan apa yang tidak.

Contoh penggunaan:

Penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin karena menganggap ada “keadaan mendesak”, padahal situasinya hanya risiko barang bukti berpindah tangan berdasarkan asumsi. Karena undang-undang tidak menetapkan ambang urgensi, tindakan tersebut tetap dianggap sah.

Lima contoh di atas memperlihatkan bahwa bahasa bukan hanya medium sastra, tetapi juga medium hukum. Pilihan kata yang kabur dapat menciptakan ruang tindakan, menurunkan standar akuntabilitas, dan melemahkan perlindungan warga.

Kemampuan memilih dan membaca kata bukan semata keterampilan literer, tetapi cara memahami bagaimana bahasa bekerja dalam relasi kuasa. Pada akhirnya, yang berbahaya bukan hanya tindakan aparat, tetapi kosakata yang memberi mereka ruang bertindak tanpa batas.

Jika ini terus berlangsung, rasanya para sastrawan tidak perlu lagi menulis metafora; para legislator sudah mengerjakan itu lebih lihai, lengkap dengan kabut-kabutnya.

Tanggapi Tulisan Ini

Yay
Meh
Terima kasih. Responmu menjadi bagian dari arsip bacaan ini.

Klab Baca Kerumitan Sastra

Dapatkan kolom mingguan Kerumitan Sastra langsung ke inbox kamu setiap Minggu pagi. Gratis, tanpa spam.

Baca Kebijakan Privasi untuk info perlindungan data lebih lanjut

Baca Juga

Rapor Merah Menteri Kebudayaan dan Sastra Kita di Halaman Belakang

Preman Laut

Menengok Batin Para Pengarang

Ervin Ruhlelana

Dua Penulis Bali, Tan Lioe Ie dan Pranita Dewi, Masuk Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Preman Laut

Manual Membunuh Idola

Ervin Ruhlelana

Godaan Berahi dari Seorang Peri Inspirasi

Ervin Ruhlelana

Menteri Kebudayaan Layak Turun

Preman Laut
Beranda
Berita
Esai
Opini
Resensi