Denpasastra.net

Pedoman Media Siber

superdenpasar

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut dan perlu dikelola secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain yang dipublikasikan oleh pengguna di dalam platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mencantumkan konfirmasi dari pihak terkait.
  • Dalam kondisi tertentu, berita yang belum terverifikasi dapat diterbitkan jika:
    1. Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    2. Sumber berita memiliki identitas yang jelas dan kredibel.
    3. Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi dalam waktu yang tersedia.
    4. Media memberikan catatan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  • Media wajib melakukan pembaruan berita setelah verifikasi didapatkan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media Siber wajib mencantumkan ketentuan terkait isi yang dipublikasikan oleh pengguna.
  • Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mengunggah konten.
  • Isi yang dipublikasikan pengguna tidak boleh mengandung hoaks, fitnah, kebencian SARA, pornografi, atau konten diskriminatif.
  • Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait isi yang dinilai melanggar aturan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang dikoreksi.
  • Jika suatu berita dikoreksi oleh media sumber, media lain yang mengutip wajib melakukan koreksi yang sama.
  • Media yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.
  • Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

  • Media Siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.

9. Sengketa

  • Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Beranda
Berita
Esai
Opini
Resensi