Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut dan perlu dikelola secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain yang dipublikasikan oleh pengguna di dalam platform media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mencantumkan konfirmasi dari pihak terkait.
- Dalam kondisi tertentu, berita yang belum terverifikasi dapat diterbitkan jika:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita memiliki identitas yang jelas dan kredibel.
- Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi dalam waktu yang tersedia.
- Media memberikan catatan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Media wajib melakukan pembaruan berita setelah verifikasi didapatkan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media Siber wajib mencantumkan ketentuan terkait isi yang dipublikasikan oleh pengguna.
- Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mengunggah konten.
- Isi yang dipublikasikan pengguna tidak boleh mengandung hoaks, fitnah, kebencian SARA, pornografi, atau konten diskriminatif.
- Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait isi yang dinilai melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang dikoreksi.
- Jika suatu berita dikoreksi oleh media sumber, media lain yang mengutip wajib melakukan koreksi yang sama.
- Media yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.
- Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas.
6. Iklan
- Media wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
- Konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
- Media Siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.
9. Sengketa
- Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.